BPJS Berikan Layanan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Melalui Program Rehab

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif ketika seseorang terlambat membayarkan iurannya.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif

...Untuk melanjutkan baca klik πŸ‘‰ Lanjutkan..

Komentar

Postingan Lama

HINDUN BINTI UTBAH

MOODY BLUES

Manfaat Dan Khasiat Pohon Bendo